Sejak Januari Hingga Agustus 2019 daftar kasus perceraian di Kabupaten Pamekasan ini mencapai angka fantastis. Tercatat ada 1.031 kasus yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Dari 1.031 kasus yang ada di PA tercatat 666 cerai gugat dan 365 cerai talak. Namun sampai saat ini belum diputus semua, sebanyak 992 kasus yang sudah diputus oleh PA.
Panitera Muda PA Pamekasan Hery Kushendar mengatakan angka perceraian diperkirakan masih akan bertambah.
"Sampai Agustus jumlahnya ada 1.031 kasus, ini kan belum setahun, jadi diperkirakan angka ini masih akan bertambah," katanya (14/9/2019).
Faktor yang menjadi penyebab perceraian didominasi perselisihan menurut data yang ada sebanyak 748 bercerai faktor perselisihan dan 199 faktor ekonomi. Selebihnya faktor meninggal.
"Yang paling banyak adalah faktor perselisihan, selain itu faktor ekonomi dan ada juga yang KDRT, selain itu faktor salah satu pihak meninggal dunia," tutupnya.
