free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak terima Rumahnya Dipagar, Warga Mangunharjo ini Lapor Polisi

Penulis : Agus Salam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Apr - 2019, 01:24

Placeholder
Pagar inilah yang membuat Sanali lapor polisi (Agus Salam/Jatim TIMES)

Tak terima saluran air dan rumahnya ditutup, Sanali (56) warga RT 10 RW 9 Jalan Pattimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, lapor polisi. Polres Probolinggo Kota bersama pihak kelurahan, Kamis (4/4) sekitar pukul 14.00 mendatangi rumah warga yang bertikai.

Belum diketahui hasilnya, apakah pagar tembok di sisi barat Sanali dibongkar sesuai permintaan keluarga Sanali atau tidak. Mengingat, permasalahan yang dipicu persoalan mistis tersebut masih akan dimusyawarahkan, Senin (8/7) depan. Warga yang bertikai, akan dipertemukan di kantor kelurahan setempat, yang akan dimediasi pemkot dan polresta.

Hal tersebut diungkap Imam Junaidi salah satu staf Kelurahan Mangunharjo, sebelum meninggalkan lokasi yang diributkan. Menurutnya, keributan yang dipicu pagar tembok akan dimusyawarahkan lagi di kantor kelurahan. Mengingat, masing-masing pihak sama-sama mempertahankan pendapatnya. “Belum. Persoalan ini akan dimusyawarahkan lagi di kantor kelurahan, Senin depan,” tandasnya.

Selain pihak yang bertikai, pihak kelurahan juga akan mendatangkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat dan pemilik rumah, barat rumah tinggal Sanali. Mengingat, tanah yang saat ini dipakai jalan warga, pemberian atau hibah dari pemilik rumah tersebut. “Ya, kami datangkan juga BPN dan pemilik rumah ini. Agar semuanya jelas,” pungkas Imam Junaidi, seraya menunjuk rumah di sebelah barat rumah Sanali.

Hal senada juga disampaikan AIPTU Usman Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT). Menurutnya, persoalan tersebut bisa saja dibawa ke ranah pidana, lantaran terlapor telah melakukan penyerobotan dan mendirikan bangunan di pekarangan orang lain. “Kami masih memberi kesempatan bermusyawarah di kantor kelurahan. Kalau tidak ada kesepakatan, baru pidananya yang jalan,” jelas Usman singkat.


Topik

Peristiwa proboliggo berita-probolinggo saluran-air Jalan-Pattimura -Kelurahan-Mangunharjo -Kecamatan-Mayangan -Kota-Probolinggo lapor-polisi Polres-Probolinggo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni