Tim Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil menangkap seorang pria yang diketahui bernama Erwin Zulfikar (30) warga Jalan Pahlawan Gang III Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dilakukan di salah satu warung yang berada di desa Bendiljati Wetan Kecamatan Sumbergempol.
"Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis obat Alprazolam," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas AKP Sumaji Senin (04/03) siang
Dalam ilmu medis, Alprazolam adalah obat golongan benzodiazepine, yang biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan serangan panik. Obat ini dapat membuat penggunanya merasa lebih tenang dan tidak terlalu tegang.
"Kita tangkap tersangka dengan barang bukti yang dimiliki," ungkap Sumaji
Barang bukti yang dimaksud berupa 20 butir psikotropika jenis obat Alprazolam 1mg dan satu buah HP merk samsung hitam.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Tulungagung Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," paparnya
Penjualan obat penenang jenis ini menjadi perhatian Polres Tulungagung, para pecandu narkoba yang sebelumnya menggunakan jenis lain seperti Shabu, Dobel L dan lainnya berusaha memakai obat ini untuk melanjutkan kebiasaan ngeflay lantaran obat yang dicari semakin sulit di dapatkan.
