Raperda PSU Malang Direvisi, Gubernur Jatim Sarankan Bentuk Aturan Baru
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Dec - 2025, 06:14
JATIMTIMES – DPRD Kabupaten Malang tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dofic Soroanggomo menyampaikan, Raperda ini awalnya merupakan revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2015, namun setelah difasilitasi Pemprov Jawa Timur, arah penyusunan berubah.
Baca Juga : Perizinan Perumahan di Kota Batu Bakal Ditambah Kajian Penyediaan Sumur Resapan dan Biopori
Menurutnya, usulan awal yang disampaikan Bupati Malang adalah revisi Perda. Namun hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 100.3.2/31253/013.2/2025 tertanggal 4 September 2025, memberikan rekomendasi penting.
“Disarankan karena Peraturan Daerah tersebut yang diubah materi muatannya lebih dari 50% maka disarankan membentuk Peraturan Daerah yang baru dengan klausul mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Dofic saat penyampaian laporan pansus.
Ia menjelaskan sejumlah poin dalam Raperda PSU yang sedang dibahas. Pertama, penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum di permukiman.
Raperda juga mengatur ketentuan pembangunan dan pengembangan perumahan. Untuk lahan di bawah atau hingga 1.000 m², pengembang bisa perorangan maupun berbadan hukum. Sementara lahan di atas 1.000 m² hingga 5.000 m², serta lebih dari 5.000 m², wajib dilakukan oleh pengembang berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Setiap pengembang juga diwajibkan menyediakan PSU sesuai proporsi luas pengembangan. Untuk perumahan biasa minimal 30% dari luas lahan, sedangkan untuk rumah susun minimal 50%. Ketentuan tersebut harus dituangkan dalam rencana tapak yang dilegalisasi pejabat berwenang.
Standar teknis PSU akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Selain itu, pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman minimal 2% dari total lahan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Objek penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum berupa tanah siap bangun dan/atau bangunan, atau tanah siap pakai bagi pemakaman,” demikian kata Dofic dalam laporan pansus.
PSU yang telah diserahkan sepenuhnya dikelola pemerintah daerah. Namun pengelolaannya dapat dilimpahkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa mengubah fungsi maupun status kepemilikan. Bila dalam kerja sama tersebut pemerintah mendapatkan penerimaan, dana harus disetorkan ke kas daerah sesuai mekanisme yang nantinya diatur dalam Peraturan Bupati.
Baca Juga : Satukan Energi Muda di Puncak Hakordia Muda Mudi Fest, Wali Kota Blitar Mas Ibin Gandeng Roy Jeconiah
Sanksi administratif juga disiapkan bagi pengembang yang tidak patuh. Sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian kegiatan, pembekuan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga penutupan lokasi usaha.
Lebih lengkap, daftar bentuk sanksi yang diatur dalam Raperda ini mencakup:
• Peringatan tertulis
• Pembatasan kegiatan pembangunan
• Penghentian sementara/selamanya pelaksanaan pembangunan
• Penghentian sementara/selamanya pengelolaan perumahan
• Penguasaan sementara oleh Pemda
• Kewajiban membongkar bangunan dalam waktu tertentu
• Membangun kembali sesuai kriteria yang dipersyaratkan
• Pembatasan kegiatan usaha
• Pembekuan/pencabutan persetujuan bangunan gedung
• Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
• Perintah pembongkaran
• Pembekuan/pencabutan perizinan berusaha
• Pengawasan tambahan
• Pembatalan izin usaha
• Kewajiban pemulihan fungsi lahan
• Pencabutan insentif
• Denda administratif
• Penutupan lokasi
Dofic menambahkan, publik dapat mengakses draf Raperda dan dokumen hukum terkait melalui website resmi JDIH DPRD Kabupaten Malang.
“Untuk draf raperda dan produk hukum terkait dapat diperoleh lebih lengkap dengan mengakses pada jdihdprd.malangkab.go.id,” jelasnya.
Dengan Raperda baru ini, pemerintah daerah menargetkan kepastian pengelolaan PSU di setiap kawasan permukiman agar tidak lagi terbengkalai dan memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi secara berkelanjutan.
