Ramai Isu BSU Cair November 2025, Benarkah? Cek Pernyataan Resmi Pemerintah

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

11 - Nov - 2025, 04:46

Uang rupiah. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi salah satu bantuan yang paling dinantikan pekerja. Tahun 2025, BSU sebesar Rp 600 ribu sudah disalurkan pada periode Juni–Juli 2025 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Setelah pencairan tersebut, beberapa pekerja kembali bertanya-tanya apakah BSU akan kembali cair pada bulan November 2025. Bahkan kata kunci BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi trending topik di Google Tren pada Selasa (11/11/2025). Lantas benarkah hal itu? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 252 Atlet di Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup Blitar

Penyaluran BSU 2025 Periode Juni–Juli

Pada penyaluran BSU sebelumnya, pemerintah menargetkan 17,5 juta pekerja sebagai penerima. Namun, realisasi penyaluran yang berhasil cair hanya mencapai 15,95 juta pekerja, karena sekitar 1,35 juta penerima gagal salur.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan penyebab gagal salur karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, gaji di atas Rp 3,5 juta, atau status penerima bantuan lain.

"Ada yang nggak aktif, ada yang gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, ada yang ASN, dia ikut PKH (Program Keluarga Harapan)," ucap Indah.

Indah juga menambahkan bahwa dana yang gagal tersalurkan akan dikembalikan ke anggaran negara.

Apakah BSU November 2025 Cair?

Sempat muncul sinyal dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa BSU berpotensi dilanjutkan hingga triwulan III dan IV tahun 2025.

Analis Kebijakan DJSEF Kemenkeu Riznaldi Akbar mengatakan BSU kemungkinan akan dilanjut karena adanya pembahasan lanjutan.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV."

"BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain."

Namun pada 28 Oktober 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak ada.

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul."

Yassierli juga menyampaikan bahwa belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo mengenai penyaluran BSU lanjutan.

"Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada."

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa BSU November 2025 tidak cair dan tidak ada BSU tahap dua.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Walau penyaluran baru belum dibuka, pekerja tetap bisa mengecek status BSU.

1. Cek BSU Melalui Situs Resmi Kemnaker

1. Buka https://bsu.kemnaker.go.id

2. Gulir ke bagian Cek Status NIK

3. Masukkan NIK sesuai KTP

4. Masukkan kode CAPTCHA

5. Klik Cek Status

2. Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay

1. Unduh Pospay di Play Store/App Store

2. Di halaman login, pilih ikon “i” di pojok kanan bawah

3. Pilih Bantuan Sosial

4. Klik Bantuan Subsidi Upah 2025

5. Masukkan NIK

6. Jika terdaftar, ikuti instruksi verifikasi KTP dan simpan QR Code untuk pencairan di kantor pos.

Syarat Gaji Penerima BSU 2025

Syarat penerima BSU diatur dalam Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025:

• WNI

• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

• Bukan ASN, TNI, Polri

• Tidak menerima PKH atau bantuan sosial serupa

• Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa informasi mengenai pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada November 2025 belum benar adanya. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa penyaluran BSU hanya dilakukan satu kali pada tahun 2025 dan belum ada arahan lanjutan untuk tahap berikutnya. Karena itu, pekerja dihimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemenkeu, serta tidak mudah percaya pada kabar yang belum terkonfirmasi.

Semoga informasi ini membantu, dan semoga pemerintah ke depan kembali menghadirkan program yang mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.