Bapenda Kota Batu Catat 39 Kafe dan Restoran Jadi Wajib Pajak Baru
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
26 - Aug - 2025, 11:39
JATIMTIMES - Pertumbuhan bisnis F&B (food and beverage) di Kota Wisata Batu berkembang pesat. Kurun delapan bulan terakhir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencatat puluhan objek wajib pajak (WP) baru dari restoran dan kafe.
Dengan pertumbuhan itu, disebut bakal berdampak pada tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Para pelaku usaha resto dan kafe bakal menyumbang pendapatan di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Baca Juga : Demo Buruh 28 Agustus, Ini Enam Tuntutannya
"Untuk restoran dan kafe, ada 39 objek wajib pajak (WP) baru," ungkap Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim saat ditemui, belum lama ini.
Dikatakan, bahwa sebelumnya tercatat WP restoran dan kafe hanya mencapai 476 objek. Dengan penambahan WP baru jumlah WP pajak restoran sudah menyentuh 515 objek.
Adhim menjelaskan, pertumbuhan kafe dan restoran di Kota Batu cukup signifikan. Kota Batu disebut memang cocok dijadikan magnet bisnis para pelaku usaha khususnya di bidang penunjang pariwisata seperti F&B.
Untuk sektor mamin di Kota Batu juga tak luput dari pendataan ulang secara berkala objek WP. Pendataan itu dilakukan secara berkala terhadap objek yang potensial ditarik pajak.
Adhim menerangkan, restoran atau kafe yang dikenakan WP biasanya memiliki omzet minimal sebesar Rp 10-15 juta per bulan. Dengan beban penarikan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan bulanan.
"Pada WP baru, petugas lapangan biasanya akan melakukan wawancara dengan pemilik restoran sekaligus melakukan pengamatan. Seperti jumlah karyawan, menu dan harga makanan juga jumlah meja dan kursi dalam kafe atau restoran baru," paparnya.
Baca Juga : Penyusunan KUA-PPAS 2026 DPRD Blitar: Transparan, Akuntabel, dan Pro Rakyat
Melalui indikator tersebut, sambungnya, Bapenda akan langsung bisa menghitung rata-rata omzet kafe atau restoran tersebut setiap bulannya untuk menentukan terdaftar sebagai WP baru.
Adhim optimistis dengan bertambahnya WP baru, dapat mengejar target pajak restoran tahun ini. Apalagi, saat ini pajak restoran menyumbang angka realiasi yang paling tinggi dibandingkan sembilan jenis pajak lain. Menyentuh 72,43 persen atau berkisar Rp 25,9 miliar.
Padahal, target setoran PBJT makanan dan minuman bisa tembus Rp 35,9 miliar. Angka itu sudah melebihi target triwulan kedua yang seharusnya hanya 50 persen atau Rp 17,9 miliar saja. "Artinya, ada potensi besar angka realisasinya bisa melampaui target," tambahnya.
