Kapan Harus Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Ini Aturan Lengkap Jelang HUT ke-80 RI

28 - Jul - 2025, 06:56

Bendera Merah Putih. (Foto: Getty Images)

JATIMTIMES - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, semangat nasionalisme mulai tampak di berbagai sudut negeri. Salah satu bentuk kecintaan masyarakat terhadap Tanah Air adalah dengan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah, perkantoran, sekolah, hingga kendaraan pribadi.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, kapan waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera Merah Putih, bagaimana ukuran yang sesuai, serta apa saja larangan dalam penggunaannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga : Wali Kota Malang Bakal Sulap Koperasi Merah Putih Bumiayu jadi Percontohan

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Ketentuan resmi tentang pengibaran bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 7 Ayat 3, disebutkan bahwa:

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.”

Kapan Harus Mulai Memasang Bendera?

Berdasarkan praktik tahunan yang umum diterapkan oleh pemerintah, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut biasanya tertuang dalam Surat Edaran dari Kementerian Sekretariat Negara dan didistribusikan ke berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk hingga ke tingkat RT/RW dan desa.

Untuk memastikan tanggal pasti dan teknis pelaksanaan di wilayah masing-masing, masyarakat bisa langsung menghubungi pihak kelurahan atau kantor desa setempat.

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih

Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa bendera negara berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar dan panjang 2:3, dan terdiri dari dua warna:

• Merah di bagian atas

• Putih di bagian bawah

Berikut ukuran bendera yang biasa digunakan:

- 120 cm x 80 cm → untuk penggunaan umum

- 200 cm x 300 cm → untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar

- 100 cm x 150 cm → untuk ruang kelas, kantor, dan kendaraan.

Tata Cara Pengibaran Bendera

Dalam pelaksanaannya, Pasal 7 ayat (4) menyebutkan bahwa pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kecuali pada kondisi tertentu seperti acara malam hari atau pengibaran permanen.

Pasal 9 ayat (1) juga mewajibkan pengibaran di berbagai tempat seperti:

• Rumah tinggal

• Gedung perkantoran

• Sekolah

• Gedung atau fasilitas umum milik negara.

Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Mengibarkan bendera adalah bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Oleh karena itu, ada larangan tegas dalam penggunaan bendera, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009:

Bendera Merah Putih dilarang untuk:

- Digunakan sebagai media iklan, reklame, atau promosi komersial

- Dijadikan atribut pakaian, dekorasi, atau perlengkapan rumah tangga

- Dicoret, ditulisi, dilukis, atau dibubuhi simbol apa pun

- Dibiarkan dalam keadaan robek, kusam, luntur, atau dibuang sembarangan

Sanksi Pelanggaran:

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009.

Baca Juga : Terpilih Secara Aklamasi, Mas Pras Resmi Pimpin KADIN Situbondo Periode 2025-2030

Pengibaran Bendera Merah Putih bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk nyata penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjuang memerdekakan bangsa. Dengan memasang bendera secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025, masyarakat turut andil dalam memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan semangat nasionalisme dan persatuan.