Polres Malang Susun Pembatasan Karnaval Sound System, Antisipasi Maraknya Sound Horeg

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

24 - Jul - 2025, 05:03

Penggunaan toa pada karnaval yang berlangsung di Kecamatan Karangploso sebagai pengganti sound horeg dalam rangka mengurangi dampak kebisingan sekaligus mencegah gangguan keamanan pada Rabu (23/7/2025) malam. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi yang aman, nyaman dan kondusif dalam setiap kegiatan warga. Imbauan tersebut juga berlaku pada penyelenggaraan kirab budaya, karnaval, maupun kegiatan hajatan lainnya.

Imbauan dari kepolisian tersebut disampaikan menyusul maraknya aduan masyarakat. Yakni terkait suara bising yang berlangsung hingga larut malam bahkan menjelang pagi. Sehingga dinilai sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Kendaraan

"Kami menerima banyak laporan masyarakat, khususnya di wilayah padat penduduk terkait penggunaan sound system berdaya besar," ucap Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Kamis (24/7/2025).

Penggunaan sound horeg pada sebagian kegiatan di masyarakat itulah, disampaikan Danang, yang kerap menjadi bagian dalam berbagai kegiatan hiburan yang dilakukan di jalan umum maupun lingkungan perumahan. "Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang aman, nyaman dan kondusif," ujarnya.

Diakui Danang, pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat terutama yang menggunakan sound system sedang dibuat formulasinya. "Sehingga diharapkan kegiatan bisa berjalan baik sebagai sarana komunikasi dan berekspresi, serta bisa mendorong ekonomi kerakyatan", ujarnya.

Danang menyebut, imbauan yang disampaikan Polres Malang tersebut juga telah diperkuat melalui pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai wilayah. Termasuk di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kegiatan Pawai Budaya dan Grebeg Suro Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tersebut berlangsung pada Rabu (23/7/2025). Pada kegiatan tersebut, warga mulai menunjukkan kesadaran dengan menggunakan speaker kecil dan toa sebagai media suara selama kirab budaya berlangsung.

Di sisi lain, personel Polsek Karangploso bersama panitia acara juga telah melakukan pengamanan sejak acara di mulai pada Rabu (23/7/2025) sore hingga malam berakhirnya pawai budaya. "Acara berjalan aman dan tertib tanpa adanya keluhan kebisingan seperti penggunaan sound system berdaya tinggi," tuturnya.

Danang menyebut, langkah warga Karangploso untuk mengurangi dampak kebisingan dari penyelenggaraan pawai budaya tersebut patut menjadi contoh bagi daerah lain. Sehingga diharapkan dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan bisa berjalan secara lebih tertib dan humanis.

Baca Juga : GIIAS 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Lokasi, dan Harga Tiket Masuknya

"Kami apresiasi warga yang sudah mulai beralih ke penggunaan speaker kecil dan toa. Upaya ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap dampak kebisingan semakin tumbuh, dan ini penting untuk menjaga ketertiban umum," tegasnya.

Danang memastikan, Polres Malang akan terus melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga para penyelenggara acara di seluruh wilayah hukum Polres Malang. Pendekatan dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat turut mendukung kebijakan pembatasan sound system dalam rangka mencegah adanya kegiatan sound horeg.

Perwira Polri dengan pangkat dua melati ini juga turut meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melapor. Terutama bila mendapati pelanggaran terkait kebisingan lingkungan dampak adanya penggunaan sound system.

"Imbauan ini bukan soal membatasi kreativitas atau budaya lokal, tapi menjaga agar kegiatan tetap berjalan kondusif, ramah lingkungan, dan tidak mengganggu masyarakat lainnya," pungkas Danang.