57.547 Jiwa Diselamatkan, Polresta Malang Kota Bongkar 45 Kasus Narkoba dalam 12 Hari
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Aug - 2026, 06:51
JATIMTIMES - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar Satresnarkoba Polresta Malang Kota selama 12 hari membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 45 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 54 tersangka diamankan.
Operasi yang berlangsung pada 12 hingga 23 Agustus 2026 itu sekaligus menjadi langkah kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Baca Juga : DPRD Gresik Minta Pembangunan Puskesmas Kepatihan Selesai Tepat Waktu
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Kombes Pol Danang, Rabu (26/8/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 17 pelaku telah dilakukan penahanan, sementara 37 lainnya menjalani rehabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi dari BNN Kota Malang.
“Kami telah mengamankan 54 tersangka dengan 17 pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang,” jelas Kombes Danang.
Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan membuat kepolisian memperkirakan sebanyak 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah pengungkapan juga menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar. Salah satunya perkara yang menyeret tersangka YA (38).
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengembangkan informasi terkait jaringan peredaran narkotika. Dari pengembangan itu, polisi menangkap YA dan mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi serta 111.000 butir pil LL.
YA diduga mendapatkan barang haram tersebut dari EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Barang kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau.
Baca Juga : Ops Tumpas Semeru 2026, Polres Gresik Bongkar 14 Kasus Narkoba dengan 17 Tersangka
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi dan pil LL dari EN untuk selanjutnya diedarkan sesuai instruksi.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka TB (32) di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
TB diduga berperan sebagai kurir. Ia memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial D untuk kemudian menempatkan barang tersebut di lokasi tertentu sesuai sistem ranjau dan instruksi jaringan.
Polresta Malang Kota memastikan pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan yang berada di atasnya.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
