Perda Dibahas, Pemkot Malang Diminta Tak Asal Tambah RTH, Dewan: Yang Sudah Ada Harus Dilindungi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Aug - 2026, 04:03
JATIMTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang tak hanya diarahkan untuk mengejar penambahan luasan. DPRD Kota Malang justru menilai perlindungan terhadap RTH yang sudah ada harus menjadi perhatian utama.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan pengaturan RTH dalam Ranperda perlu mencakup ruang terbuka hijau publik maupun privat. Menurutnya, keduanya tidak semestinya dipisahkan dalam pembahasan.
Baca Juga : 19.602 Keluarga Terima Bantuan Pangan, Wali Kota Blitar: Setelah Pangan, Pendidikan Harus Tuntas
“Jangan dibedakan RTH publik dan RTH privat. RTH privat juga harus dibahas,” kata Dito.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai RTH secara keseluruhan berkaitan dengan target 30 persen dari luas wilayah. Angka tersebut mencakup RTH publik sebesar 20 persen dan RTH privat sebesar 10 persen.
Karena itu, menurut Dito, Ranperda seharusnya mengatur RTH secara menyeluruh. Pembahasan tidak cukup jika hanya berfokus pada pemenuhan RTH publik.
Namun, ada persoalan lain yang dinilai tak kalah penting, yakni perlindungan terhadap RTH yang telah tersedia. Dito menegaskan, kebijakan RTH tidak boleh berhenti pada aspek pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan.
“Yang kami perkuat adalah aspek perlindungannya. RTH yang saat ini sudah ada harus dilindungi dan dipertahankan,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan menjadi prinsip dasar sebelum pemerintah berbicara mengenai penambahan luasan. Jangan sampai RTH yang sudah tersedia justru berkurang karena pemanfaatan ruang.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong agar Ranperda tersebut memiliki arah yang jelas terkait penambahan luasan RTH. Hal ini sejalan dengan mandat yang tercantum dalam RPJMD Kota Malang.
Dito menyebut dokumen RPJMD telah memuat target peningkatan kualitas sekaligus penambahan luasan RTH dalam lima tahun ke depan. Karena itu, komitmen tersebut dinilai perlu memiliki pijakan yang jelas dalam regulasi RTH.
Baca Juga : Mau Tambah Daya Listrik? PLN Kasih Diskon 50 Persen hingga 25 Agustus 2026
Meski demikian, pengaturan penambahan RTH masih berkaitan dengan regulasi tata ruang lainnya, seperti Perda RTRW dan aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). DPRD masih membahas apakah target penambahan tersebut akan diatur langsung dalam Ranperda RTH atau menjadi bagian dari regulasi tata ruang lainnya.
Ranperda RTH nantinya juga diarahkan memiliki Rencana Induk Ruang Terbuka Hijau. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memetakan kebutuhan RTH sekaligus menyusun langkah konkret penambahannya.
“Yang penting kita punya pemahaman yang sama. Pertama, RTH harus dilindungi. Kedua, secara berkesinambungan ditambah dan ditingkatkan,” tegas Dito.
Selain aspek tata ruang, DPRD juga mendorong penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan RTH. Keterlibatan masyarakat, baik secara individu maupun organisasi, termasuk dalam pemanfaatan RTH secara sosial, komersial maupun nonkomersial, dinilai perlu memiliki aturan yang jelas.
Dito menilai regulasi baru ini harus mampu menjawab persoalan RTH secara utuh. Sebab, RTH bukan hanya soal membangun dan memanfaatkan ruang, tetapi juga memastikan keberadaannya tetap terjaga.
“Melindungi itu yang paling penting. Jangan sampai dimanfaatkan tapi tidak dilindungi. Direncanakan tapi tidak dilindungi,” pungkasnya.
