Sopir Pikap Jadi Tersangka Usai Tabrak Bocah 8 Tahun hingga Tewas di Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Aug - 2026, 03:17
JATIMTIMES - Satlantas Polres Malang telah menetapkan pengemudi mobil pikap Mitsubishi L300 sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut menewaskan seorang bocah yang masih berusia delapan tahun.
Perkembangan penanganan insiden kecelakaan maut tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, saat konferensi pers yang berlangsung di halaman Satpas Prototipe Polres Malang pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca Juga : Tergiur Upah Rp 1 juta, Pemuda di Gresik jadi Pengedar Narkoba
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan pengemudi mobil pikap sebagai tersangka," ujarnya.
Sopir pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi (nopol) H 8646 AF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial IM. Sopir berusia 46 tahun tersebut merupakan warga asal Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.
Dijelaskan Chelvin, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Sedangkan untuk ancamannya ialah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya.
Di sisi lain, pada insiden kecelakaan maut tersebut juga sempat viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV yang dihimpun JatimTIMES, nampak kendaraan pikap yang menepi usai menabrak seorang bocah berusia delapan tahun yang saat itu sedang berjalan kaki di bahu jalan.
‎Data kepolisian mengungkapkan, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk identitas korban tewas diketahui merupakan seorang pejalan kaki berinisial ADZ.
Bocah laki-laki yang masih berusia delapan tahun dan berstatus sebagai pelajar tersebut merupakan warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. "Korban meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara) akibat mengalami luka benturan pada bagian kepala serta luka lecet. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan, Kabupaten Malang untuk kepentingan penyelidikan," ujar Chelvin.
Baca Juga : Tanah 676 Meter Persegi Jadi Sengketa, Warga Gugat Pemdes Plosowahyu Lamongan ke KIP dan Ombudsman
Kronologi kecelakaan bermula saat kendaraan pikap yang dikemudikan tersangka melaju dari arah barat dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka sempat mendahului kendaraan roda empat tak dikenal yang juga melaju searah di depannya.
"Pada saat mendahului kendaraan, pengemudi pikap tersebut terlalu berhaluan ke kanan," imbuhnya.
Pada saat yang bersamaan, yakni dari arah timur, korban yang ketika itu merupakan pejalan kaki sedang berjalan di bahu atau pinggir jalan sebelah kanan atau selatan. "Karena jarak yang sudah dekat, mengakibatkan pengemudi kendaraan pikap tidak dapat menguasai kemudi dan rem sehingga terjadi tabrak depan dengan pejalan kaki," bebernya.
Peristiwa kecelakaan maut tersebut kemudian ditangani oleh pihak kepolisian Satlantas Polres Malang. Pada serangkaian agenda penyelidikan dan penyidikan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan kendaraan pikap sebagai barang bukti.
"Penanganan perkara masih terus kami lakukan dengan turut melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi. Kami juga telah mengamankan kendaraan serta rekaman CCTV untuk memperkuat proses pembuktian," pungkas Chelvin.
