Raperda LLAJ Kota Malang Diperketat, Truk hingga Parkir Jadi Sorotan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
08 - Aug - 2026, 09:59
JATIMTIMES - Persoalan lalu lintas di Kota Malang tak lagi cukup diatasi dengan aturan yang bersifat umum. DPRD Kota Malang justru mempertebal regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan menambah pasal, bab evaluasi, hingga sejumlah catatan yang menyasar persoalan di lapangan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menuntaskan pembahasan Raperda Penyelenggaraan LLAJ, Kamis (6/8). Dalam pembahasan akhir, jumlah pasal bertambah dari 165 menjadi 168 pasal.
Baca Juga : Bupati Kediri Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp267 Juta kepada Empat Ahli Waris
Tambahan tersebut tidak hanya bersifat administratif. DPRD memasukkan satu bab khusus mengenai evaluasi penyelenggaraan LLAJ agar pelaksanaan perda nantinya tidak berhenti setelah aturan disahkan.
Ketua Banggar Komisi B DPRD Kota Malang, H. Edy Wijanarko, mengatakan evaluasi diperlukan karena persoalan transportasi terus berubah mengikuti pertumbuhan kendaraan dan aktivitas perkotaan.
“Jangan sampai setelah perda disahkan kemudian selesai begitu saja. Harus ada evaluasi sehingga pelaksanaannya bisa terus diperbaiki,” ujarnya.
Delapan catatan strategis juga disiapkan sebagai arah pelaksanaan perda. Isinya mencakup pengetatan uji kelaikan kendaraan atau KIR, penguatan keselamatan, peningkatan layanan angkutan umum, hingga penataan parkir yang selama ini kerap berkaitan dengan kemacetan.
DPRD juga menyoroti kebutuhan rekayasa lalu lintas yang lebih adaptif, pemanfaatan teknologi, koordinasi lintas instansi, sosialisasi aturan, serta penegakan hukum yang konsisten.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Malang memastikan Raperda tersebut disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi lalu lintas di daerah. Salah satu yang diperkuat adalah ketentuan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Baca Juga : Anggaran Terpangkas, Kapasitas Pengolahan Sampah Kota Malang Terancam Ikut Menyusut?
Kepala Dishub Kota Malang, Wijaya Saleh Putra, mengatakan regulasi tersebut juga akan menjadi dasar penataan kendaraan berukuran besar. Pembatasan truk dan bus di kawasan tertentu nantinya akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Namun, penambahan aturan bukan otomatis menyelesaikan persoalan transportasi Kota Malang. Efektivitas perda justru akan diuji setelah diterapkan, terutama pada penataan parkir, pengawasan kendaraan, pembatasan kendaraan besar, serta kualitas angkutan umum.
Edy menegaskan regulasi tersebut harus memberikan perlindungan kepada pengguna jalan tanpa berubah menjadi aturan yang justru membebani masyarakat.
“Perda ini harus pro kepada rakyat, bukan justru membebani masyarakat,” pungkasnya.
