Sekda Budiar Minta Kades Jadi Garda Terdepan Investasi Berkelanjutan

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

28 - Jul - 2026, 08:31

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar saat memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi tata ruang dan perizinan pertambangan di Cemara Ballroom, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (28/7/2026). (Foto: Dok. Prokopim Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar meminta kepada seluruh kepala desa (kades) yang ada di 33 kecamatan agar dapat menjadi garda terdepan terbukanya peluang investasi berkelanjutan di Kabupaten Malang. 

Hal itu disampaikan Budiar saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan dalam kegiatan sosialisasi tata ruang dan perizinan pertambangan di Cemara Ballroom, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat penegak hukum, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, serta para kepala desa se-Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Pastikan Ruang Belajar Layak, Cahyo DPRD Jatim Kawal Revitalisasi Sekolah di Surabaya

Dalam sambutannya, Budiar menegaskan, meskipun kewenangan penerbitan perizinan pertambangan khususnya Galian C berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seluruh proses tetap harus mengacu pada dokumen tata ruang Kabupaten Malang. 

Oleh karena itu, setiap rencana investasi wajib diawali dengan permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) sebagai dasar memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kepala Desa adalah perpanjangan tangan Bupati yang berada di garda terdepan. Ketika ada investor datang, kepala desa harus memahami RTRW dan RDTR agar dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat maupun calon investor," ungkap Budiar, Selasa (28/7/2026). 

Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh proses pembangunan memperhatikan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Baku Sawah (LBS), sehingga investasi yang masuk tidak mengorbankan lahan pertanian produktif maupun melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

foto bersama.

Lebih lanjut, Budiar menaruh perhatian serius terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara bertanggung jawab. Berbekal pengalaman dan pemahamannya terhadap kawasan pertambangan, ia mencontohkan masih adanya bekas galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi, seperti yang ditemukan di wilayah Desa Toyomarto.

"Jangan sampai ada kubangan sedalam 100 meter yang dibiarkan begitu saja. Kondisi itu sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak. Setelah kegiatan penambangan selesai, lahan wajib direklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budiar. 

Sementara itu, Budiar juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata ruang maupun ketentuan perizinan dapat berimplikasi hukum dan berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga : Atasi Banjir Tahunan Tuban, Ony DPRD Jatim Desak Pembangunan Infrastruktur Pengendali

Pemkab Malang juga tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi para investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Kabupaten Malang. Menurutnya, investasi merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah apabila dijalankan secara taat aturan dan berwawasan lingkungan.

Budiar berharap kawasan Malang Selatan dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru sebagaimana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang di Jawa Tengah yang berhasil menarik investasi bernilai triliunan rupiah.

Keseriusan Pemerintah Kabupaten Malang dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif juga diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur strategis, di antaranya peningkatan ruas jalan Gondanglegi-Balekambang serta poros Kepanjen-Pagak yang didukung pendanaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum RI. 

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan pelaku usaha dalam mewujudkan investasi yang legal, ramah lingkungan, serta mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

"Kami tidak menghalangi investasi. Justru kami ingin investasi berjalan dengan baik, tetapi seluruh aturan harus dipatuhi. Harus tercipta simbiosis mutualisme, di mana perizinan berjalan lancar, pendapatan daerah meningkat melalui retribusi, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, dan lingkungan tetap terjaga," pungkas Budiar.