Juli 2026 Jadi Momentum Pencairan Bansos Tahap 3, Ini Syarat hingga Cara Daftarnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
28 - Jun - 2026, 05:37
JATIMTIMES - Pemerintah kembali memastikan bahwa program bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan sepanjang tahun 2026 sebagai langkah menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Sejumlah program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih menjadi prioritas penyaluran.
Memasuki Juli 2026 nanti, pemerintah mulai menyalurkan bansos tahap ketiga yang menyasar kelompok masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai wilayah dan mekanisme masing-masing daerah.
Baca Juga : BEM UI Sulap CFD Bundaran HI Jadi Mimbar Rakyat, Sindir Pemerintah 'Tutup Telinga'
Syarat Penerima Bansos 2026
Untuk dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar penyaluran tepat sasaran.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif.
• Terdaftar dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
• Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan pendataan resmi pemerintah.
• Tidak menerima bantuan sejenis dari program lain.
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Daftar Bansos 2026 Online
Pendaftaran bansos kini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Buat akun menggunakan data sesuai KTP dan KK.
3. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
4. Login setelah akun terverifikasi.
5. Pilih menu Daftar Usulan.
6. Isi data diri secara lengkap.
7. Pilih jenis bantuan yang diinginkan (PKH atau BPNT).
8. Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial.
Cara Daftar Bansos 2026 Offline
Selain online, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di kantor desa atau kelurahan.
Tahapannya:
• Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili.
• Membawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (jika diminta).
• Mengajukan usulan sebagai calon penerima bansos.
• Data akan dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan.
• Hasil musyawarah diteruskan ke kecamatan hingga pemerintah daerah.
• Data yang lolos verifikasi dikirim ke Kementerian Sosial.
Cara Cek Bansos 2026 Secara Mandiri
Masyarakat dapat memantau status penerimaan bantuan secara online.
Caranya:
• Akses aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id
• Masukkan data wilayah sesuai KTP.
• Ketik nama lengkap sesuai identitas.
• Klik tombol pencarian.
• Sistem akan menampilkan status penerima bansos.
Daftar Bansos yang Cair Juli 2026 (Tahap 3)
Pemerintah mulai menyalurkan bansos tahap 3 pada Juli–September 2026 kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini difokuskan pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
1. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Program bantuan beras kembali dilanjutkan selama tiga bulan.
Baca Juga : Disnaker Kota Malang Siapkan Jalur PHI Soal Kisruh RSI Unisma
Sebanyak sekitar 33,24 juta KPM akan menerima bantuan 10 kilogram beras setiap bulan. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui distribusi langsung di daerah masing-masing.
Pada periode ini, bantuan komoditas Minyakita tidak lagi diberikan dan dialihkan untuk menjaga stabilitas harga di pasar.
2. BPNT 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap disalurkan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Untuk penerima melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan. Sementara penerima melalui bank Himbara akan menerima dana secara bertahap sesuai jadwal masing-masing wilayah.
3. PKH Tahap 3
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 diperkirakan mulai pertengahan Juli 2026 secara bertahap.
Besaran bantuan per kategori:
• Ibu hamil/menyusui: Rp 750.000
• Anak usia dini: Rp 750.000
• Lansia: Rp 600.000
• Disabilitas berat: Rp 600.000
• SMA/sederajat: Rp 500.000
• SMP/sederajat: Rp 375.000
• SD/sederajat: Rp 225.000
4. PBI-JK
Program PBI-JK tetap berjalan dengan skema pembayaran iuran langsung oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan kepada BPJS Kesehatan.
Program ini memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya iuran.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bansos tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Proses penyaluran sangat bergantung pada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN ke bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status penerima melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos Kemensos agar mengetahui apakah nama mereka sudah masuk dalam daftar pencairan tahap berjalan.
