Soal Hotel Aston, DPRD Kota Malang: Kami Cari Solusi, Tak Ingin Rugikan Pihak Manapun
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jun - 2026, 05:58
JATIMTIMES - DPRD Kota Malang belum mengambil keputusan terkait polemik perizinan pembangunan Hotel Aston yang dikelola PT Sigura Utama Malindo. Dewan memilih menunda kesimpulan dan menjadwalkan satu kali rapat lanjutan sebelum menentukan sikap.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan, mengatakan rapat lanjutan digelar bersama perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, dan organisasi perangkat daerah (OPD). Dari pembahasan tersebut, dewan menemukan masih ada sejumlah dokumen perizinan yang belum tuntas.
Baca Juga : Danantara PT Pegadaian Perluas Sayap Bisnis ke Timor Leste, Masuk Best Company to Work For in Asia
"Yang jelas dapat dipastikan izin-izin terkait PBG, salah satunya UKL-UPL, kemudian SLF, ini masih ada beberapa yang saling tumpang tindih," ujar Harvad, usai hearing bersama pihak Hotel Aston, dan beberapa LSM, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak lepas dari proses transisi sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang masih memerlukan penyesuaian. Perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga muncul dalam menentukan tingkat risiko usaha yang dijalankan.
Harvad menjelaskan, kementerian menilai proyek tersebut masuk kategori risiko menengah sehingga tidak mewajibkan dokumen UKL-UPL. Namun, pemerintah daerah berpandangan kegiatan tersebut memiliki risiko lebih tinggi sehingga dokumen lingkungan tetap diperlukan.
"Mengingat memang sistem OSS ini masih perlu adaptasi banyak. Dari kementerian menganggap hal ini tidak perlu UKL-UPL, tetapi bayangan kami di pemerintah daerah hal ini sangat memerlukan," katanya.
Karena itu, DPRD meminta waktu tambahan untuk mengkaji seluruh aspek sebelum merilis kesimpulan resmi. Rapat lanjutan direncanakan digelar pekan depan.
Di sisi lain, Harvad menegaskan dewan harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus. Yakni aspirasi kelompok masyarakat yang mengkritisi proses perizinan serta keberlangsungan investasi yang berdampak pada perekonomian daerah.
"Bukan masalah pelaku usahanya dapat melangsungkan kegiatan berusaha atau tidak, tetapi bagaimana juga banyak sekali orang-orang yang bekerja di sana," ujarnya.
Ia menilai kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan kepastian hukum dalam proses perizinan. Menurutnya, ketidakjelasan regulasi berpotensi membuat investor berpikir ulang menanamkan modal di Kota Malang.
Baca Juga : Komisi D DPRD Surabaya Minta Rencana Penertiban PKL Harus Ada Solusi Relokasi
"Jangan sampai nanti ada investor akhirnya mikir-mikir mau investasi di Kota Malang karena ketidakadaan ketegasan atau kepastian hukum yang jelas terkait perizinan," tegasnya.
Sementara itu, Owner Representatif PT Sigura Utama Malindo, Sabri Balafif, mengapresiasi DPRD yang telah memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi.
"Hasilnya alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada DPRD sudah menampung pendapat ataupun sanggahan dari kami terkait hal-hal yang disampaikan oleh ormas," katanya.
Sabri menegaskan pihaknya meyakini seluruh proses perizinan yang menjadi kewajiban perusahaan telah berjalan. Adapun penyesuaian yang masih dilakukan merupakan bagian dari proses migrasi dan penyesuaian sistem perizinan.
"Kami menyampaikan di kami sudah clear semua, tidak ada permasalahan. Namun ada penyesuaian yang dilakukan karena proses migrasi sistem dan penyesuaian sistem," ujarnya.
Ia memastikan proses penyesuaian dokumen yang diminta masih terus berlangsung. "Penyesuaiannya sudah on going," pungkasnya.
