Pemkot Malang Minta Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Usaha Minol
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
30 - May - 2026, 07:12
JATIMTIMES - Maraknya dugaan peredaran minuman beralkohol (minol) di sejumlah kawasan Kota Malang kembali menjadi sorotan. Beberapa lokasi yang disebut berada di kawasan Sawojajar, Gadingkasri, hingga Blimbing dilaporkan memicu keresahan warga karena dinilai beroperasi di sekitar lingkungan pendidikan, tempat ibadah, maupun pondok pesantren.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Satyawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta menutup tempat usaha yang dilaporkan masyarakat tanpa adanya pembuktian pelanggaran operasional di lapangan.
Baca Juga : Dolar Tembus Rp17.800, Berikut Tips dari Pakar Ekonomi Agar Keuangan Tak Makin Terjepit
Menurutnya, setiap pelaku usaha yang mengajukan izin pada dasarnya telah memiliki dokumen perizinan formal. Karena itu, pemerintah harus melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.
“Silakan masyarakat melapor resmi lewat saluran pengaduan. Berikan datanya, apakah mereka tidak punya izin minol, atau izinnya melanggar peruntukan seperti izin eceran tapi dipakai minum di tempat,” kata Arif belum lama ini.
Ia menjelaskan, penindakan hanya dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara faktual. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami harus menemukan jenis pelanggaran operasionalnya dulu di lapangan, baru bisa bertindak. Kami wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, keberadaan sejumlah tempat usaha minol yang diduga melanggar ketentuan mulai mendapat perhatian dari kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) PCNU Kota Malang yang menilai penegakan aturan terkait pengendalian minuman beralkohol perlu diperkuat.
Baca Juga : Dolar Tembus Rp17.800, Berikut Tips dari Pakar Ekonomi Agar Keuangan Tak Makin Terjepit
Tokoh senior Banser PCNU Kota Malang, Moch. Yusuf Essa, mengatakan pihaknya saat ini tengah memantau sejumlah lokasi yang diduga melanggar ketentuan, sembari menunggu arahan organisasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saat ini kami sedang memetakan titik-titik koordinat pelanggaran tersebut dan merapatkan barisan. Begitu instruksi dan izin dari para kiai petinggi PCNU turun, kami dari Banser akan langsung mengambil sikap di lapangan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, efektivitas pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar aturan mengenai pengendalian minuman beralkohol dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
