Cegah Pelanggaran Izin Tinggal WNA, Imigrasi Kediri Perkuat Sinergi Media dan Pengelola Hotel

21 - May - 2026, 03:46

Imigrasi Kediri Gelar Sosialisasi bersama awak media dan pengusaha hotel. (Ist)

JATIMTIMES – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2026. Upaya ini diambil sebagai bentuk peningkatan aspek pengamanan guna mengantisipasi sekaligus menekan angka penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Kota Kediri.

Berdasarkan data penindakan pada tahun 2025 lalu, Imigrasi Kediri tercatat telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 12 WNA. Selain itu, dua WNA di antaranya terpaksa dideportasi, dan dua WNA lainnya harus menjalani proses hukum hingga ke meja peradilan.

Baca Juga : Mas Rio Bongkar Masalah Kepala Desa di Situbondo, Perda Penataan Desa Disiapkan untuk Benahi Tata Kelola

​Meski melakukan penindakan tegas, pihak Imigrasi menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah pada aspek preventif (pencegahan). ​"Kami lebih menggalakkan pencegahannya daripada harus memberikan sanksi," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra Kamis 21 Mei 2026

​Dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan, Imigrasi Kediri menerapkan dua metode strategi utama, yaitu pengawasan terbuka dilakukan melalui sosialisasi berkala, kolaborasi aktif dengan pihak pengelola perhotelan atau penginapan, serta menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat. 

Kemudian pengawasan tertutup teknisnya dilakukan melalui cara penyerapan informasi dari jaringan informan internal di berbagai titik strategis yang tidak dipublikasikan ke publik.

Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengklaim kombinasi kedua metode ini berjalan sangat efektif dan berhasil membawa tren positif. Pihak Imigrasi mencatat adanya penurunan angka kasus penyalahgunaan izin tinggal WNA di wilayah Kediri secara signifikan.

Guna mengoptimalkan pengawasan terbuka, Imigrasi Kediri secara khusus mengajak rekan-rekan media massa untuk ikut berperan aktif. Media diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga : Dana RT Magetan Rp3 Juta Segera Cair Akhir Juni 2026, Tapi RT di Kelurahan Harus Gigit Jari

Selain mengajak media berkolaborasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri juga turut mengundang para pengelolah hotel, penginapan mau pun Home Stay untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Orang Asing. Kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Gedung Grha Adiwinata

​"Kami mengajak para media massa untuk ikut memonitor kami sebagai kontrol sosial di Kediri ini. Silakan informasikan kepada kami jika ada temuan, sehingga kita bisa bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing," tambahnya.