Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Mafia BBM, Amankan Tujuh Tersangka
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
14 - Apr - 2026, 04:18
JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus besar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dari dua lokasi berbeda tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa ratusan liter Solar dan Pertalite. Kendaraan dan peralatan lain yang digunakan dalam melaksanakan aksi mereka juga ikut diamankan.
Baca Juga : Apa Itu Asfiksia? Kondisi yang Disebut Jadi Penyebab Meninggalnya Yai Mim
Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim Polresta Banyuwangi di wilayah Kecamatan Singojuruh Rabu(08/4/2026). Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli di SPBU).
Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM jenis Solar menggunakan sepeda motor dengan alat bantu 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem. Kemudian mereka memindahkannya ke dalam puluhan jerigen plastik untuk diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300.
Sementara kasus kedua dibongkar oleh Unit V Satreskrim Polresta Banyuwangi di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo Jumat (10/4/2026). Aparat berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU, IB dan HIS, yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai SOP.
Tersangka lainnya, RCA (pelaksana) dan M (pemodal), menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite secara berulang sebanyak delapan kali tanpa scan barcode.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan menyatakan penindakan yang dilakukan petugas di lapangan merupakan salah satu bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
"Langkah ini bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kombes Rofiq, Senin (13/4/2026).
Baca Juga : Yai Mim Wafat, Aviwkila Unggah Kenangan Bersama dan Sampaikan Doa
Rofiq menambahkan pesan kepada para pihak terkait pengawasan di lapangan. "Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas," tandas dia.
Dari kedua dugaan tindak kecurangan yang dilakukan para tersangka, total kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 8.000.000.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi Solar dan Pertalite, mesin sedot portabel, serta puluhan barcode MyPertamina.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar. Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi.
