Pemkab Jember Berikan THR PPPK, Gus Fawait: Ini Bentuk Pengakuan dan Keadilan

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

13 - Mar - 2026, 08:48

Bupati Jember Muhammad Fawait

JATIMTIMES– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pernyataan terbarunya, Kamis (12/3/2026) malam, Bupati Jember Gus Fawait menegaskan bahwa pihaknya tengah memaksimalkan kewenangan daerah untuk memperhatikan nasib seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah keputusan Pemkab Jember untuk mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PPPK Paruh Waktu. Gus Fawait menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bentuk ijtihad pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran dan hak para pegawai.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 13 Maret 2026: Aries hingga Pisces, Siapa Paling Beruntung?

Terkait besaran tunjangan tersebut, Gus Fawait mengungkapkan bahwa Pemkab Jember sebenarnya mengajukan usulan agar THR diberikan sebesar 100 persen. Namun, setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, diputuskan angka yang disetujui adalah sebesar 50 persen.

"Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, tadi setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, maka baru disetujui sebesar 50 persen," ujar Gus Fawait.

Meskipun terdapat batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat, Gus Fawait menegaskan bahwa Pemkab akan terus berikhtiar memberikan keadilan bagi seluruh ASN, baik itu PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

Besaran THR yang diterima oleh setiap PPPK Paruh Waktu akan diatur secara proporsional. Hal ini merujuk pada regulasi yang berlaku, di mana masa kerja berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing pegawai menjadi penentu.

"Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, bahwa sesuai secara proporsional bulan sesuai TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK. Jadi ada yang 8 bulan, ada yang 12 bulan, ada juga yang 6 bulan, sehingga bisa diberikan sesuai dengan bulannya 50 persen untuk P3K Paruh Waktu," urai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jember, Yuliana Harimurti.

Baca Juga : Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tulungagung Prioritaskan Infrastruktur

Namin, bagi Gus Fawait, kebijakan ini bukan sekadar persoalan nominal uang. Lebih jauh, ini adalah simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Gus Fawait mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan mendoakan agar perjuangan meningkatkan kesejahteraan pegawai di Jember senantiasa mendapat rida dari Allah SWT. Gus Fawait berjanji akan terus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan nasib seluruh pegawai Pemkab Jember.