Dukung Bupati Tulungagung Soal Infrastruktur, Kepala Desa ini Sindir Tukang Kritik Kurang Udpate
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Mar - 2026, 08:14
JATIMTIMES - Gerak cepat perbaikan infrastruktur yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mendapat dukungan banyak kalangan, salah satunya dari para kepala desa. Menurut Suad Bagyo, Kepala Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Bupati Gatut Sunu telah menepati janji untuk membangun infrastruktur jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Sangat luar biasa, beliau telah menjawab harapan masyarakat yang selama ini banyak mengeluhkan jalan rusak," kata Suad Bagiyo atau akrab disapa SBY, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga : Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Kediri, Gubernur Jatim Salurkan Sapa Bansos
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha ini, Bupati Tulungagung lebih dari menjawab harapan masyarakat, namun juga rajin turun ke warga untuk mendengar keluhan secara langsung.
"Sangat rajin turun ke warga dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat dibawah," ujarnya.
Masih banyaknya pihak yang berusaha mengkritik pedas kinerja pemerintahan Kabupaten Tulungagung, SBY menganggap itu hal yang lumrah.
Ia menjelaskan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa konsultan perencana diperbolehkan menjadi pengawas, meskipun sifatnya terbatas.
"Pentingnya update ya, ada yang bilang konsultan pelaksana tidak boleh jadi pengawas. Itu salah, justru jelas diatur bahwa itu diperbolehkan dengan batasan,"ujarnya.
Kenapa dibatasi, Menurut SBY, karena ada kemungkinan terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa itu.
"Konflik kepentingan terjadi jika konsultan perencana atau pengawas dalam pekerjaan konstruksi bertindak sebagai pelaksana pekerjaan yang direncanakan atau diawasi," paparnya.
Pengecualiannya, jika pekerjaan yang dimaksud terintegrasi.
Baca Juga : Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Rp 5,26 Miliar ke Warga Banyuwangi
"Konsultan perencana tidak dilarang menjadi pengawas selama tidak ada hubungan yang menyebabkan pertentangan kepentingan," ungkapnya.
Ia mengutip pasal 7 ayat 2 Perpres nomor 16 tahun 2018 bahwa kongil kepentingan yang dimaksud misalnya merangkap posisi inti di ada usaha lain yang ikut tender yang sama atau dikendalikan oleh pihak yang sama dengan badan usaha lain dalam tender yang sama.
Terlepas dari itu, SBY yang menjabat sebagai kepala desa memastikan bahwa masyarakat bawah sangat mengapresiasi kerja nyata bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dalam menangani infrastruktur yang rusak.
"Kalau belum semua dapat diperbaiki, itu sangat disadari dan dimaklumi karena keterbatasan anggaran yang ada. Namun, sekali lagi saya sampaikan bahwa kepuasan terhadap kerja nyata bupati Tulungagung ini sangat luar biasa," tandasnya.
