Pencuri Motor Mahasiswa di Malang Diringkus Polisi saat COD
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
01 - Mar - 2026, 02:38
JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap aksi pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa yang terjadi di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pelakunya berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan.
Pelaku ditangkap polisi saat hendak menjual motor curian melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD).
Baca Juga : Laka Maut di Pendem Kota Batu: Diseruduk Pikap Kecepatan Tinggi, Pelajar 15 Tahun Meninggal Dunia
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula setelah korban yang merupakan seorang mahasiswa berinisial RA (23), melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motor kepada polisi.
Pada laporannya, mahasiswa asal Kota Denpasar, Bali, tersebut mengaku motornya telah hilang diduga dicuri pada Kamis (26/2/2026). Kejadiannya di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Sepeda motor Honda Scoopy milik korban raib dari garasi kos saat ditinggal kurang dari satu jam," ujar Bambang, Minggu (1/3/2026).
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diduga masuk ke kamar kos yang kemudian mengambil kunci kontak asli kendaraan milik korban. Yakni yang pada saat itu diletakkan di atas meja kamar kos.
"Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos dengan menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar Bambang.
Selain membawa kabur sepeda motor milik korban, pelaku juga mengambil surat kendaraannya. Yakni berupa STNK yang tersimpan di dalam jok. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta," imbuhnya.
Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso yang saat itu melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan ciri-ciri sepeda motor korban sedang dijual di marketplace. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian menyusun strategi untuk memancing pelaku dengan skenario transaksi COD. Upaya polisi tersebut dilakukan guna memastikan kecocokan identitas kendaraan milik korban.
Baca Juga : Rumah Warga Tlogosadang Paciran Lamongan Dirusak dan Dibakar Ratusan OTK
"Tim kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan transaksi. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” tegas Bambang.
Terduga pelaku berinisial MI saat itu ditangkap oleh petugas pada Jumat (27/2/2026) saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual motor korban seharga Rp 7 juta dan berdalih BPKB-nya masih berada di bank sebagai jaminan pinjaman.
"Sedangkan motif dari pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Sehingga motor hasil curian dijual di bawah harga pasaran agar cepat laku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian. "Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah lainnya,” pungkasnya.
