DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda, Fokus Pengelolaan Aset dan Fasilitas Publik
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Dede Nana
27 - Feb - 2026, 05:06
JATIMTIMES – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, telah resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan setelah finalisasi dari Gubernur Jawa Timur dan sekaligus menyelesaikan perubahan Propemperda 2026.
Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengungkapkan bahwa ketiga Ranperda yang disahkan ini berkaitan dengan pelayanan publik, pemakaman, dan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Menurutnya, pengelolaan BMD sangat penting untuk optimalisasi aset daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : RAT KPRI Mardi Rahayu, Kadinkop dan UM Tulungagung Bicara Pentingnya Akuntabilitas Manajemen
"Ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Gresik. Penetapan Ranperda ini sangat penting, khususnya untuk pengelolaan BMD, yang diharapkan dapat mengoptimalkan aset daerah dan berdampak positif pada peningkatan PAD," ujar Nurhamim setelah rapat paripurna, Kamis (26/2/2026).
Nurhamim menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak dapat terus mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat untuk pendapatan APBD. Oleh karena itu, inovasi dalam meningkatkan PAD harus dilakukan, salah satunya dengan mengoptimalkan aset BMD yang saat ini masih banyak yang terlantar.
Terkait dengan Perda Pemakaman, Nurhamim menjelaskan bahwa hal ini sangat relevan mengingat meningkatnya kepadatan penduduk. Sebagai bagian dari kebijakan ini, pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan lahan pemakaman yang diatur dalam berbagai skema.
"Pertumbuhan pemukiman di kawasan perumahan harus seimbang dengan penyediaan fasilitas umum, termasuk pemakaman. Begitu pula dengan Perda Pelayanan Publik, yang juga sangat penting," tambahnya.
Baca Juga : KONI Kota Malang Pastikan Tata Kelola Transparan dan Prestasi Terus Meningkat
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dawam, berharap agar penetapan Ranperda hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur ini dapat didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Pihaknya menargetkan agar seluruh aset BMD yang ada dapat dikelola dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Jika ada aset yang belum dimanfaatkan, kami berharap masyarakat dapat melaporkannya agar dapat dikelola secara maksimal," tandasnya. (ADV)
