Praktik Penahanan Ijazah di Kota Batu, Delapan Pekerja Sekolah Swasta Sempat Tak Bisa Melanjutkan Karir

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

27 - Feb - 2026, 04:35

Kadisnaker Kota Batu M. Forkan mengembalikan ijazah pekerja salah satu sekolah swasta di Kota Batu yang sempat ditahan.(Foto: Dokumen Disnaker Kota Batu)

JATIMTIMES – Polemik penahanan ijazah sempat menimpa delapan pekerja di salah satu sekolah swasta di Kota Batu. Kasus itu akhirnya ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu dengan tangan melakukan mediasi untuk memastikan dokumen pribadi para pekerja tersebut dikembalikan tanpa syarat yang memberatkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Mokhamad Forkan membenarkan adanya penahanan ijazah tersebut. Proses pengembalian dokumen penting itu akhirnya bisa dilakukan pada Senin (23/2/2026), setelah tim Disnaker mempertemukan pihak pekerja dengan manajemen sekolah dalam forum dialog.

Baca Juga : Kena Imbas Efisiensi Anggaran, Program Mudik Gratis Pemkot Batu Ditiadakan Tahun Ini

"Ada keluhan para pekerja yang merasa terhambat untuk mengembangkan karier maupun melanjutkan pendidikan akibat ijazahnya tertahan, kita mediasi," ungkap Forkan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan bahwa praktik menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara aturan. Ia menyebut ijazah merupakan hak privat yang melekat pada setiap individu.

"Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan dalam hubungan kerja tanpa dasar hukum yang jelas. Prinsipnya, hak-hak pekerja harus dilindungi oleh pemerintah," tegasnya.

Dalam proses penyelesaiannya, Disnaker memilih jalur persuasif dan dialog konstruktif. Cara ini dinilai lebih efektif untuk mencari solusi bersama tanpa harus memperpanjang konflik yang bisa merusak hubungan industrial di lingkungan pendidikan tersebut.

Forkan bersyukur mediasi berjalan kondusif sehingga kedelapan ijazah tersebut bisa langsung diserahkan kepada pemilik sahnya. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan sesuai regulasi.

Baca Juga : Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP 2025 Ditutup 28 Februari 2026, Jangan Sampai Dana Hangus

"Alhamdulillah, melalui pendekatan dialog, delapan ijazah yang sempat tertahan telah dikembalikan. Kami mempertemukan kedua belah pihak agar ada pemahaman yang sama terkait aturan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pemberi kerja di Kota Batu agar tidak lagi melakukan praktik serupa. Penahanan dokumen pribadi dinilai sebagai bentuk tekanan yang mencederai kesepakatan kerja yang adil dan transparan.

"Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa agar hak-hak tenaga kerja di Kota Batu tetap terjaga," tandas dia.