Pertegas Kawasan Bebas Asap Rokok, DLH Kota Batu Bakal Standardisasi Smoking Area di Taman Kota

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

23 - Feb - 2026, 03:02

Kawasan taman Alun-alun Kota Batu bakal menjadi prioritas penerapan kawasan tanpa asap rokok dan dilakukan standarisasi smoking area.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu terus berupaya meningkatkan kenyamanan wisatawan dengan mempertegas aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area publik. Salah satu langkah yang akan diambil tahun ini adalah merombak dan standardisasi titik khusus merokok (smoking area) di kawasan Alun-Alun Kota Batu agar lebih layak dan elok dipandang.

​Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengungkapkan bahwa kondisi tempat merokok yang ada saat ini sudah jauh dari kata layak. Menurutnya, sebagai kota wisata bertaraf internasional, fasilitas penunjang di Alun-Alun harus tetap menjaga nilai estetika.

Baca Juga : Atap Rumah Warga di Kota Batu Ambruk Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang

​"Sebetulnya kami sudah menjadwalkan tahun 2026 ini untuk memperbaiki smoking area. Kondisinya sekarang sudah tidak eloklah dikunjungi wisatawan dari berbagai kota. Kita ingin perbaiki titik-titik tersebut agar lebih bagus dan diperjelas fungsinya," ungkap Dian saa ditemui, belum lama ini.

​Dian menjelaskan, perbaikan ini bukan bertujuan untuk memberikan panggung bagi perokok, melainkan untuk melokalisir aktivitas merokok agar tidak mengganggu pengunjung lain, terutama anak-anak dan lansia. DLH ingin menegaskan bahwa selain di area yang ditentukan tersebut, seluruh kawasan Alun-Alun wajib bebas asap rokok.

​Bahkan, kebijakan ini akan diperluas ke seluruh taman kota di wilayah Batu. Dian menyebut, taman-taman lain ke depannya harus steril dari asap rokok. Namun, tidak semua taman akan disediakan fasilitas smoking area seperti di Alun-Alun.

​"Rencananya tahun ini seluruh taman di Kota Batu kita berlakukan bebas asap rokok. Untuk penyediaan smoking area di taman lain, kita lihat kondisi lokasinya. Misalnya di Taman Hutan Kota yang peruntukannya untuk olahraga, saya kira tidak bagus kalau ada tempat merokok di sana. Jadi, kalau mau merokok ya harus keluar dari area taman," tegasnya.

Dian menuturkan, langkah standarisasi ini diharapkan dapat meningkatkan indeks kepuasan wisatawan sekaligus menjaga kebersihan udara di ruang terbuka publik. Dengan adanya smoking area yang lebih tertata, tidak ada lagi puntung rokok yang dibuang sembarangan atau asap yang mengganggu kenyamanan keluarga yang sedang berekreasi di jantung Kota Batu.

Baca Juga : Sekolah di Kota Batu Pangkas Jam Pelajaran dan Kurangi Aktivitas Olahraga Fisik Selama Ramadan

​Terkait pengawasan di lapangan, DLH telah menyiagakan tim pengamanan yang melakukan patroli rutin. Setiap satu jam sekali, petugas akan memberikan pengumuman melalui pengeras suara untuk mengingatkan pengunjung mengenai aturan kawasan bebas asap rokok.

​"Penindakan di area taman dilakukan oleh tim pengamanan kami. Secara periodik setiap jam diumumkan kalau kawasan ini bebas asap rokok. Bilamana pengunjung ingin merokok, akan diarahkan ke titik-titik yang sudah tersedia," tambahnya.