Hutang Puasa 2 Kali Ramadan Belum Dibayar? Ini Cara Menggantinya Menurut Syariat Islam

30 - Jan - 2026, 08:33

Ilustrasi puasa. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Setiap menjelang Ramadan, bukan hanya persiapan fisik dan kebutuhan rumah tangga yang mulai diperhatikan, tetapi juga urusan ibadah yang masih tertunda. Salah satu yang sering teringat adalah utang puasa Ramadan yang belum sempat diganti. 

Tidak sedikit orang baru menyadari bahwa hari-hari yang dulu ditinggalkan karena sakit, bepergian, atau alasan lain ternyata masih menjadi tanggungan.

Baca Juga : Bolehkah Tak Salat Jumat Saat Hujan Lebat? Ini Penjelasan Hukumnya

Dalam ajaran Islam, puasa yang tidak dikerjakan karena uzur memang mendapat keringanan, tetapi kewajibannya tidak otomatis gugur. Ada yang harus menggantinya dengan puasa di hari lain, ada pula kondisi tertentu yang diganti dengan fidyah. Lalu, bagaimana jika utang puasa itu bahkan sudah melewati dua kali Ramadan? Berikut penjelasan lengkapnya sesuai tuntunan syariat.

Dalil Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan tetap menjadi utang yang harus dibayar, baik dengan qadha puasa maupun fidyah bagi yang benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau penderita sakit kronis.

Hukum Hutang Puasa Melewati Dua Kali Ramadan

Ulama memiliki beberapa pendapat terkait orang yang menunda qadha puasa hingga bertahun-tahun:

1. Tetap Wajib Qadha Tanpa Fidyah

Sebagian ulama berpendapat, termasuk yang sering dijelaskan oleh Prof. Quraish Shihab, bahwa orang yang menunda qadha puasa tetap hanya wajib mengganti puasanya sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, tanpa fidyah.

2. Qadha Disertai Fidyah

Pendapat lain menyebutkan, jika penundaan terjadi tanpa uzur syar’i hingga masuk Ramadan berikutnya, maka selain qadha, ia juga wajib membayar fidyah.

Fidyah umumnya berupa 1 mud makanan pokok (sekitar 6–7 ons beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

3. Wajib Bertaubat

Jika penundaan terjadi karena kelalaian atau kesengajaan, maka dianjurkan untuk bertaubat, menyesal, dan bertekad tidak mengulanginya.

Cara Mengganti Hutang Puasa yang Sudah Lama

1. Mengqadha Puasa

Jumlah hari qadha harus sama dengan hari yang ditinggalkan.

Dianjurkan segera mengganti sebelum Ramadan berikutnya.

Niat dilakukan pada malam hari.

Bacaan niat qadha puasa:

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya:

Baca Juga : BLK Karoseri Jenggolo Diresmikan, Anak Didik Dibekali Pelatihan hingga Uang Saku

Saya berniat puasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga menyebutkan bahwa Aisyah RA pernah mengqadha puasa di bulan Sya’ban, menunjukkan qadha bisa dilakukan di luar Ramadan.

2. Membayar Fidyah (Jika Wajib)

Fidyah diberikan kepada fakir miskin berupa:

• Makanan pokok, atau

• Uang senilai makan satu orang miskin

• Besaran bisa berbeda di tiap daerah menyesuaikan harga makanan.

Niat membayar fidyah:

Nawaitu an u‘thiya fidyatan ‘an shiyāmi Ramadhāna fardhan lillāhi ta‘ālā.

(Saya berniat membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan yang wajib karena Allah Ta’ala.)

3. Perbanyak Taubat dan Amal Saleh

Selain qadha dan fidyah, dianjurkan memperbanyak:

• Istighfar

• Sedekah

• Puasa sunah

Ini sebagai bentuk kesungguhan memperbaiki kelalaian di masa lalu.

Utang puasa Ramadan bukanlah perkara sepele karena menyangkut kewajiban langsung kepada Allah SWT. Meski sudah terlewat lama, pintu untuk menunaikannya tetap terbuka. Selama masih diberi kemampuan, qadha puasa tetap menjadi tanggung jawab utama, dan dalam kondisi tertentu bisa disertai fidyah sesuai pendapat ulama.

Yang terpenting adalah tidak terus menunda. Semakin cepat diselesaikan, semakin ringan beban dan semakin tenang hati menyambut Ramadan berikutnya dengan ibadah yang lebih sempurna.