BPJS Kesehatan Minta Pihak Keluarga Laporkan Jika Ada Peserta JKN yang Meninggal Dunia

30 - Dec - 2023, 02:36

Layanan loket di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang. (Foto: Dok. Humas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan kanal pelayanan administrasi untuk melaporkan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. 

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Malang dr. Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan apabila terdapat anggota keluarganya yang terdaftar sebagai peserta JKN meninggal dunia. 

Baca Juga : Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan Hilangnya Mahasiswa IPB Saat Penelitian di Pulau Sempu

"Kami berharap masyarakat mau melaporkan kepada kami apabila ada anggota keluarganya yang menjadi peserta Program JKN yang meninggal dunia," ungkap Roni. 

Menurut Roni, melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia kepada BPJS Kesehatan merupakan hal penting. Hal itu berkaitan dengan administrasi kepesertan JKN yang terdata di BPJS Kesehatan. 

"Hal ini penting, jangan sampai anggota keluarga yang meninggal dunia tersebut terus tercatat sebagai peserta JKN sehingga iuran yang harus dibayar juga masih terus terhitung," tegas Roni. 

Pihaknya menuturkan, jika peserta JKN yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai peserta JKN, maka masih harus tetap membayar iuran kepesertaan. "Kalau sudah lapor meninggal dunia maka tidak lagi terhitung iurannya. Ini agar tidak memberatkan pembayaran iuran JKN selanjutnya," imbuh Roni. 

Roni menjelaskan, cukup mudah untuk pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui kanal pelayanan administrasi kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan. 

Mulai dari datang langsung ke kantor cabang, melalui pelayanan BPJS Keliling, maupun melalui kanal layanan tanpa tatap muka yakni Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165. 

"Untuk kelengkapan dokumen pelaporan peserta meninggal juga tidak banyak, cukup dengan kartu keluarga dan akta kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang," jelas Roni. 

Jika ingin praktis, pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA milik BPJS Kesehatan. Dengan begitu, peserta JKN yang memiliki anggota keluarga yang meninggal dunia dapat melakukan pelaporan di mana saja. Sehingga tidak mengganggu aktivitas sehari-hari peserta JKN maupun pihak keluarga. "Tidak harus jauh-jauh ke kantor BPJS Kesehatan atau menunggu jadwal kegiatan BPJS Keliling," kata Roni. 

Roni mengungkapkan, terdapat tiga kondisi terkait iuran peserta JKN yang meninggal dunia dan sering ditemui. Kondisi pertama, apabila peserta yang meninggal memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi sampai dengan iuran bulan meninggalnya. 

Kondisi kedua, apabila pelaporan dilakukan pada bulan meninggalnya peserta tersebut dan tidak terdapat tunggakan iuran maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sehingga pada bulan selanjutnya tidak muncul lagi tagihan iuran atas nama peserta tersebut. 

Baca Juga : Rumah Kinasih Blitar Raih Penghargaan Juara Pertama Nasional Anugerah Paritrana Award 2022

Sedangkan kondisi ketiga, dimana pelaporan peserta yang meninggal dilakukan beberapa bulan setelah kejadian dan iuran JKN masih terus dibayarkan sampai dengan waktu pelaporan, maka atas iuran yang telah dibayarkan tersebut salah satunya bisa dialihkan ke pembayaran untuk anggota keluarga lainnya yang masih aktif. 

Pihaknya berharap, hal ini dapat dipahami oleh masyarakat akan pentingnya pelaporan anggota keluarga sebagai peserta JKN yang sudah meninggal dunia. 

"Jika iurannya sudah tidak terhitung lagi, tentunya akan mengurangi iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Apalagi dalam sistem satu Virtual Account untuk satu keluarga, pelaporan peserta JKN yang meninggal tersebut tentunya akan sangat membantu keluarga dalam mengelola keuangannya," jelas Roni. 

Sementara itu, salah satu peserta JKN dari segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni Hesi Wilujeng (34), peserta JKN segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) beberapa waktu lalu mengakses pelayanan administrasi pelaporan meninggal dunia sang suami. 

Perempuan yang terdaftar sebagai peserta JKN sejak tahun 2019 tersebut mengakui bahwa pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk pelaporan peserta meninggal sangat baik. 

Pasalnya, proses pelaporan peserta JKN meninggal diakuinya sangat cepat dan tanpa kendala. Dirinya berharap agar BPJS Kesehatan dapat berkelanjutan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada peserta JKN. 

"Awalnya saya mencari informasi terkait pelaporan anggota keluarga meninggal di internet, kemudian tanya langsung ke Kantor BPJS Kesehatan. Alhamdulillah terkait dalam proses pelaporan saya direspon dengan sangat baik dan tidak ada kendala apapun semuanya berjalan dengan lancar," pungkas Hesi.