Muslim Wajib Tahu! Inilah 5 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

08 - Aug - 2023, 04:46

Ilustrasi pernikahan. (Foto internet)

JATIMTIMES - Umat Islam perlu memahami bahwa terdapat jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam agama. Semua jenis pernikahan yang dilarang itu memiliki dasar hukum menurut Islam dan juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia.  

Dilansir dari akun Tiktok @Yogi Sutan Bagindo, ada 5 pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Nikah Syighar

Baca Juga : Ketika Surga dan Neraka Berdebat Siapa Penghuninya 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, jika Syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain nikahkanlah aku dengan putrimu maka aku akan nikahkan putriku dengan dirimu atau berkata nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu. (Hadis riwayat Muslim).

Nikah Tahlil 

Nikah Tahlil adalah menikahnya laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak tiga kali oleh suami sebelumnya, lalu laki-laki tersebut mentalaknya dengan sengaja agar perempuan tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya setelah masa itanya selesai ini termasuk han yang dilarang dalam Islam. Dan hukumnya adalah haram dan juga termasuk dalam perbuatan dosa besar.

Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah disebut juga nikah sementara nikah terputus atau nikah kontrak, ini adalah saat laki-laki menikah dengan perempuan dalam jangka waktu tertentu. Para ulama sepakat ini termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam haram tidak sah atau batal jika telah terjadi. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: 

"wahai sekalian manusia, Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita atau wanita selama 3 hari dan Sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut atau dicabutlah selama-lamanya hingga hari kiamat. (Hadis riwayat Muslim).

Nikah dalam Masa Indah 

Baca Juga : Kisah Nabi Hud dan Kaum 'Ad, Terjemahan Kitab Qashashul Anbiya karya Ibnu Katsir

Masa iddah ialah waktu tertentu bagi perempuan untuk menunggu atau menangguhkan pernikahan kembali setelah ditinggal mati suami atau setelah berceraikan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

"Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah Sebelum habis bahasa indahnya" (Quran surat al-baqarah ayat 235).

Nikah Beda Agama 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman "Dan janganlah kamu mencintai perempuan muslim sebelum mereka beriman tunggu hamba saya (perempuan) yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu dan janganlah kamu nikahkan orang laki-laki musyrik dengan perempuan yang beriman sebelum mereka beriman.

Nah itu dia 5 pernikahan yang dilarang dalam islam.