Polisi Pasang Banner Larangan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Dede Nana
26 - Dec - 2020, 01:56
Korban jiwa akibat aliran listrik di persawahan terus terjadi. Hal ini membuat berbagai pihak, khususnya aparat kepolisian mengambil langkah cepat agar berbagai kasus berujung maut karena jebakan beraliran listrik di persawahan, tak kembali memakan korban.
Hal ini pula yang dilakukan oleh Polres Ngawi menyikapi dan mengantisipasi korban terus berjatuhan akibat jebakan tikus beraliran listrik. Di mana, Polsek Pangkur kini giat memasang banner tentang larangan memasang jebakan tikus beraliran listrik.

Baca Juga : Pasca Pilkades, Situasi Ngawi Relatif Kondusif
Lokasi pemasangan banner di persawahan Dusun Ngleri, Desa Pangkur dan Desa Paras, Kecamatan Pangkur. Di lokasi pemasangan banner tersebut sudah beberapa kali nyawa petani melayang akibat jebakan tikus beraliran listrik.
"Polres Ngawi melalui Polsek akan terus mengimbau kepada masyarakat larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik. Berbahaya, sudah banyak makan korban" ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
Rencananya pemasangan banner tentang larangan memasang jebakan tikus beraliran listrik akan terus dilaksanakan untuk daerah yang selama ini banyak pasang jebakan tikus beraliran listrik.
"Pemasangan banner larangan memasang jebakan tikus beraliran listrik sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban susulan" tegas Kapolres Ngawi.
