Blangko KK dan KTP di Pamekasan Kosong, Disdukcapil Hanya Bisa Terbitkan Suket
Reporter
Fahrur rosyi
Editor
Yunan Helmy
17 - Sep - 2019, 09:12
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan belum bisa menerbitkan KK (kartu keluarga) dan KTP-el (KTP elektronik). Pasalnya, sampai saat ini blangko KK dan KTP kosong.
Dari kekosongan blangko tersebut, Disdukcapil tidak bisa mencetak KK ataupun KTP, melainkan hanya bisa menerbitkan surat keterangan (suket).
Menurut Plt Kepala Disdukcapil Moh. Alwi, kosongnya blangko KK dan KTP itu tidak hanya dialami Pamekasan. Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalaminya.
Alwi juga belum bisa memastikan kapan blangko itu bisa tersedia. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kami berharap bisa segera tersedia," kata Alwi (17/9/2019).
Namun untuk blangko KK, Alwi memperkirakan segera tersedia karena blangko KK saat ini sedang proses lelang. "Insya Allah Oktober mendatang blangko KK sudah tersedia," ungkap nya.
