Main Judi Remi, Warga Grobogan Digelandang ke Kantor Polisi

Reporter

Muhammad Syafi'i

Editor

Heryanto

18 - Sep - 2016, 04:07

Tersangka dan barang bukti judi remi diamankan Polsek Mojowarno, Jum'at (16/9/2016).(Foto: Muhammad Syafi'i/JombangTIMES)

Suasana asyik sejumlah warga Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang saat bermain judi remi dikejutkan oleh kedatangan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mojowarno.

Mereka berhamburan untuk menyelamatkan dari sergapan polisi karena bermain judi. Tiga orang berhasil meloloskan diri, namun, satu pemain judi remi tak mampu menghindari sergapan polisi.

Satu orang yang akhirnya digelandang polisi karena bermain judi remi pada Jum'at (16/9/2016) dinihari, di teras rumah kosong milik warga setempat, adalah Sunarkri (43).

"Tersangka yang berhasil diamankan adalah warga Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno. Sehari-hari bekerja sebagai penebang tebu," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Minggu (18/9/2016).

Jajaran Polsek Mojowarno, tambah, Retno, mengamankan barang bukti dari lokasi penggerebekan judi berupa 2 set kartu remi serta uang tunai Rp. 230 ribu. "Tiga tersangka berhasil kabur, tetapi identitas dan alamat para tersangka yang kabur sudah dikantongi polisi," ujarnya.

Penggerebakan dan penangkapan terhadap para pemain judi, kata Retno, dilakukan polisi sebab perbuatan tersebut melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP, sub 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP. (*)